graha 59 - andalusiya wood
Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
graha
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Harga Batu Bara Acuan Mei 2014



Jakarta - Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk penjualan spot dalam periode 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Mei 2014 berada di angka US$73,60 per ton. Harga tersebut turun US$1,21 dibanding catatan bulan lalu yang ada pada angka US$74,81 per ton.

Simak data Harga Batubara Acuan (HBA) & Harga Patokan Batubara (HPB) untuk Bulan Mei 2014 selengkapnya klik disini.

Sumber: Minerba.Esdm.go.id

5 Syarat yang Harus Dipenuhi Freeport Biar Bisnis di RI Langgeng



PT Freport Indonesia sempat bermasalah dengan pemerintah karena menolak membangun smelter di Indonesia.Namun kini, peerusahaan tambang emas tersebut tunduk pada aturan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menuntut lima hal kepada Freeport apabila masih ingin mengeruk sumber daya alam (SDA) di bumi pertiwi. 

"Kepada Freeport saya minta lima saja. Pertama, bangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral). Kedua, lepaskan sebagian lahan yang dikuasai. Ketiga, melepas saham perdana ke publik di Indonesia," tutur dia di Jakarta, Selasa (31/7/2013). 

Keempat, lanjut dia, meningkatkan royalti serta peran serta putra daerah dalam kegiatan operasional pertambangan di perseroan. Dan kelima, divestasi sebanyak 51% saham. 

"Ini menjadi pegangan Indonesia untuk mengelola masa depan SDA tanah air. Esensi utama bukan pada royalti, tapi nilai tambah dari industri hilirisasi. Sama halnya dengan PT Inalum," ungkapnya.

Hatta mengaku, negara ini tidak akan mengalami kebangkrutan bila perusahaan pertambangan mulai stop mengekspor bahan mentah. "Bangsa ini tak akan pernah maju bila dapat devisa dari jualan bahan mentah," tegasnya. 

Ke depan dengan menyandang predikat negara maju, kata Hatta, Indonesia harus mulai dari sekarang membangun industrialisasi dari mineral yang terkandung di dalam negeri. 

"Pemerintah tetap tak mengubah pikiran supaya perusahaan tambang mulai membangun smelter pada tahun depan. Lebih cepat lebih bagus," pungkas dia. 

Sebelumnya, Hatta bilang, bakal menutup perusahaan tambang yang tak ingin membangun smelter di negara ini. "Tidak mau bangun smelter, tutup usahanya," tandasnya.

Hatta mengungkapkan, pembangunan smelter dimaksudkan untuk memberi nilai tambah terhadap produk mineral tanah air, sehingga harga jual bisa jauh lebih tinggi dibanding ekspor bahan mentah. (Fik/Ndw)

Sumber: Liputan6.com

Ini Dia Kode Etik yang Wajib Dimiliki Agen Properti



Dengan maraknya bisnis properti beberapa tahun belakangan, banyak bisnis lain yang ikut terkerek naik, karena sifat dari bisnis properti yang memiliki sifat multiplier effect sangat luas dan trickle down effect yang besar. Bisnis-bisnis agen properti independen, lokal hingga francise dari luar negeri bergerak linier mengikuti perkembangan bisnis properti. Jadi, salah satu komponen dari bisnis properti adalah bisnis agen properti atau broker.
Gurihnya bisnis agen properti membuat banyak orang yang ingin menjadi agen properti. Sehingga timbul persaingan tidak sehat di antara mereka, yang pada ujungnya merugikan masyarakat pengguna jasa mereka.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka wadah para agen properti yakni Arebi (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) telah membuat ‘kode etik’ untuk para anggotanya untuk mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluruhan budi dalam melaksanakan profesinya sebagai agen properti.
Seperti yang dikutip dalam buku Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah oleh Budi Santoso. Berikut 8 ketentuan dasar ‘kode etik’ yang wajib dimiliki oleh agen properti:
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi agen properti real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota Arebi, broker real estate lain dan masyarakat.

2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.

3. Tukar-menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar sesame anggota Arebi, broker real estate  dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.

4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.

5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesame anggota Arebi, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

6. Mendapat tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota Arebi atau tenaga ahli lain yang memiliki intergritas yang tinggi.

8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerja sama dengan pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.   

Sumber: Republika.com

Pengusaha smelter kesal pemerintah anak emaskan Antam



Penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menimbulkan masalah baru. Pembangunan smelter sebagai implementasi undang undang tersebut terancam sulit terealisasi dan tidak akan mencapai target pada 2017 mendatang. Hal ini terjadi karena tidak becusnya pemerintah dalam menjaga aturan.

Direktur Nusantara Smelting, Juangga Mangasi, bercerita sebetulnya pihaknya sudah bekerja sama dengan Freeport agar menyuplai bahan baku ke smelter miliknya. Namun, saat ini pemerintah sebagai regulator malah menyarankan Freeport bekerja sama dengan Antam. Rencana pembangunan smelter Nusantara Smelting terancam batal karena tak ada suplai bahan baku.

"Pemerintah seharusnya memperhatikan hak-hak pengusaha yang mempunyai niat baik ingin membuat smelter. Kapasitas 1,6 juta ton (dari Freeport dan Newmont) itu kan bisa dibagi-bagi. Kalau begini kita drop off, ketika skenario engga jadi terus bagaimana? Terancam gagal kan," ucap Juangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5).

Kondisi ini diperparah karena sekarang kerja sama Antam dengan Freeport juga terancam batal. Dari sepengatahuan Juangga hal ini terjadi karena Antam dirugikan dalam kerja sama pemurnian dengan Freeport.

"Kalau sudah begini bagaimana?, Freeport tak bisa ekspor, pembangunan smelter enggak ada. Kita mau bangun tak diberi kepastian. Freeport hanya bisa menangis saja," tegasnya.

Juangga mengakui, tanpa adanya kepastian bahan baku, pihaknya tidak bisa membangun smelter. Pemerintah belum memberi angka pasti berapa suplai bahan baku yang akan diberikan ke Nusantara Smelting di Gresik.

"Sekarang tidak ada jaminan angka sehingga proyek kita tidak jadi bankable study. Tidak bisa dengan kata Freeport segini aja tanpa ada kontrak."

Pemerintah saat ini dinilai memilih langkah yang sangat berisiko. Seyogyanya pemerintah membagi suplai bahan baku agar ketika Antam gagal membangun smelter, kemudian ada Nusantara Smelting yang akan membangun.

"Pemerintah sebagai regulator lebih jernih melihat masalah ini. Pemerintah mampu adil mengalokasikan bahan baku niat baik sama-sama ingin membangun smelter. Ini yang kita sesalkan. Tolong pemerintah jadi regulator dan membuat ini berjalan dan UU tidak gagal. Pemerintah apa iya memilih risiko memasukkan telur satu keranjang saja," tutupnya.

Smelter Nusantara Smelting nantinya berkapasitas 800.000 ton tembaga per tahun di mana akan menghasilkan sekitar 200.000 ton katoda tembaga.

Sumber:Merdeka.com

Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas



Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai lebih jelas dibanding regulasi yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2009.

Penilaian itu disampaikan Yuliana Tjhai, partner pada kantor Bahar & Partner, dan Nur Hardono, Kepala Subdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM di sela acara “The 3rd Mineral and Coal Mining Legal and Business Forum”, di Bali, Jumat, (22/2) kemarin. Di forum ini, sejumlah masalah yang muncul dalam minerba dibahas, termasuk isu tumpang tindih perizinan.

Menurut Yuliana, Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24) lebih memberikan kejelasan antara lain karena sudah memberi batasan tegas antara posisi kontraktor lokal, kontraktor nasional, dan kontraktor lain.

Nur Hardono malah meyakini Permen 24 akan lebih efektif karena kejelasan aturan tersebut. Ia berharap regulasi teknis terbaru jasa pertambangan minerba ini mendapatkan sambutan, karena memperbaiki pengelolaan jasa pertambangan.

"Harapan saya Permen No. 24 ini sudah bisa berjalan efektif secara menyeluruh dengan pengaturan yang lebih jelas dan tegas, khususnya bagi perusahaan tambang dan penyedia usaha jasa pertambangan,” tandasnya kepada hukumonline.

Dijelaskan Nur, Permen 24 bertujuan meminimalisasi sengketa perusahaan tambang dengan penyedia usaha jasa pertambangan. Selama tiga tahun Permen No. 28 Tahun 2009 berlaku, peraturan yang digantikan Permen 24, ternyata banyak muncul perbedaan persepsi mengenai usaha jasa pertambangan minerba. Salah satu bukti perbedaan persepsi itu adalah judicial review UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke MK. Saat ini permohonan judicial review ini masih diproses.

Nur meyakini kejelasan aturan Permen 24 akan memudahkan bisnis jasa pertambangan dan memberi kemudahan bagi pengusaha menjalankan kontrak tambangnya. “Ini akan memudahkan bisnis jasa maupun pemilik perusahaan jasa tambang dalam mengeksekusi isi dari kontrak yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Coba tengok aturan tentang perusahaan jasa pertambangan. Permen No. 28 Tahun 2009 hanya membatasi pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup, pengangkutan mineral, dan pengupasan. Kemitraan usaha yang dikenal masyarakat juga kurang diakomodasi. “Permen No. 28 memang tidak mengatur pola kemitraan berbentuk penambangan seperti yang telah dilakukan masyarakat selama ini,” katanya.

Permen 24 telah memuat pasal khusus tentang keterlibatan masyarakat dalam usaha jasa pertambangan, terutama tata kelola mineral timah. Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan alat berat juga diperjelas. Karena itu, Nur yakin Permen 24 lebih memudahkan masyarakat menjalankan usaha tambang mereka.

Namun, Permen 24 bukan tanpa kelemahan. Yuliana mengatakan pilihan Permen melindungi tenaga kerja lokal dan kontrak lokal membawa konsekuensi, yakni terhambatnya laju investasi. Sebab, dalam industri tambang, kepercayaan dan perlindungan hukum dari pemerintah penting.

Yuliana juga menyebut kontraktor afiliasi dalam konteks investasi oleh investor asing. Investor asing tidak bisa lagi diprioritaskan untuk menggunakan kontraktor afiliasi. Sayang, dalam Permen No 24,  tidak ada penjelasan lebih lanjut dan rinci mengenai kontraktor afiliasi. Hanya ada penambahan, ketika ingin menggunakan kontraktor afiliasi harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Yuliana khawatir munculnya persoalan kualitas dan kemampuan teknis. Ini bisa menjadi persoalan jika tidak ditangani. “Selama ini untuk usaha jasa pertambangan para investor cenderung mengacu pada kontraktor afiliasi,” imbuhnya kepada hukumonline.

Nur Hardono juga mengamini efektivitas Permen sangat ditentukan pengawasan dan penegakan hukum. Kementerian ESDM telah memperkuat unit inspektur tambang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Personil unit ini perlu untuk mengawasi hasil produksi dan royalti.

Sumber: Minerba.ESDM

Pemerintah Anggap Klasifikasi Usaha Pertambangan Sudah Jelas



Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah jelas. Ketentuan itu tidak kontradiktif, dan tidak mencerminkan dikriminasi terhadap pengusaha tambang di daerah.  

Penegasan itu disampaikan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian UU Minerba di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/2). Mahkamah mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Adalah warga asal Bangka Belitung, Hazil Ma’ruf, yang mempersoalkan Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 127 UU Minerba. Melalui pengacaranya, Hazil meminta Mahkamah membatalkan rumusan ketiga pasal itu karena isinya kontradiktif dan diskriminatif terhadap penambang di daerah, khususnya di Bangka Belitung. Konflik gara-gara penambangan sering terjadi di daerah.

Pasal 125 ayat (2) menyebutkan ‘pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri”. Pasal 126 ayat (1) menyebutkan ‘pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin menteri”. Lalu, Pasal 127 menyebutkan kewenangan menteri membuat peraturan tentang ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan usaha jasa pertambangan.

Bagian penjelasan pasal-pasal yang dimohonkan memang menyebut ‘cukup jelas’. Tetapi menurut Thamrin, ketentuan tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pertambangan telah dirumuskan secara rinci dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan, dan perubahannya melalui Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012. Penggolongan bidang usaha jasa pertambangan didasarkan pada kategori konsultan, perencana, pelaksana, dan pengujian peralatan. Kualifikasi usaha jasa pertambangan, berdasarkan regulasi terbaru, berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan. Standarisasi penerbitan izin juga sudah diatur.

Aturan dalam pasal-pasal yang dimohonkan uji, kata Thamrin, juga dimaksudkan menata pengelolaan pertambangan agar lebih terkontral dan terkoordinir dengan baik. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk lebih melindungi kepentingan pelestarian lingkungan dari aktifitas penambangan liar yang selama ini kerap terjadi.

Ia menampik peraturan diskriminatif karena pada dasarnya setiap badan usaha, koperasi dan perorangan tetap bisa menjalankan usaha jasa pertambangan. “Tetap juga mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan jasa. Namun tentu untuk melakukan jasa inikan ada kriteria yang diatur di dalam peraturan menterinya. Jadi tidak ada yang salah,” ungkap Thamrin kepada hukumonline seusai sidang.

Karena itu, Thamrin melanjutkan, dengan adanya penjelasan rinci dalam Peraturan Menteri ESDM, maka dalil pemohon menjadi tidak benar dan tidak terbukti. Thamrin malah mempertanyakan legal standing pemohon mengajukan judicial review UU Minerba.  

Argumentasi lain disampaikan anggota Komisi III DPR, Harry Witjaksono. Menurut dia, jika pasal yang diminta pemohon dibatalkan Mahkamah, akan terjadi kekosongan payung hukum. Ketiadaan norma yang mengatur bentuk badan usaha pertambangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemangku kepentingan pertambangan minerba pun bisa menafsirkan regulasi secara berbeda-beda sesuai kepentingan mereka.

“Perlu kiranya dipertimbangkan jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia,” ujar Harry.

Pengacara Hazil, Iwan Prahara menjelaskan inti permohonan kliennya adalah aturan tersirat UU Minerba yang melarang aktivitas penambangan oleh masyarakat tanpa izin Menteri ESDM. “Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tukasnya kepada hukumonline.

Sumber: HukumOnline.com
 
graha 50 - asakarya group
59 core business
PROPERTI | MAGAZINE | TV | RADIO | SITEMAP
© 2014~ Graha 59 Network :: Global Business and Entertainment
Office: Jalan Ampera Raya No. 59, Jakarta 12560 - Indonesia
Telp/Fax: +6221-8765.4321 / 8765.4322 | Email: contact@graha59.com