Dengan maraknya bisnis properti beberapa tahun belakangan, banyak bisnis lain yang ikut terkerek naik, karena sifat dari bisnis properti yang memiliki sifat multiplier effect sangat luas dan trickle down effect yang besar. Bisnis-bisnis agen properti independen, lokal hingga francise dari luar negeri bergerak linier mengikuti perkembangan bisnis properti. Jadi, salah satu komponen dari bisnis properti adalah bisnis agen properti atau broker.
Gurihnya bisnis agen properti membuat banyak orang yang ingin menjadi agen properti. Sehingga timbul persaingan tidak sehat di antara mereka, yang pada ujungnya merugikan masyarakat pengguna jasa mereka.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka wadah para agen properti yakni Arebi (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) telah membuat ‘kode etik’ untuk para anggotanya untuk mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluruhan budi dalam melaksanakan profesinya sebagai agen properti.
Seperti yang dikutip dalam buku Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah oleh Budi Santoso. Berikut 8 ketentuan dasar ‘kode etik’ yang wajib dimiliki oleh agen properti:
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi agen properti real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota Arebi, broker real estate lain dan masyarakat.
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
3. Tukar-menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar sesame anggota Arebi, broker real estate dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesame anggota Arebi, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6. Mendapat tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota Arebi atau tenaga ahli lain yang memiliki intergritas yang tinggi.
8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerja sama dengan pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.
Sumber: Republika.com